Telah menceritakan kepada kami [Umar bin Hafsh Asy Syaibani] telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dari [Ibnu Juraij] dari [Az Zubair] dari [Jabir] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan hak memilih kepada seorang arab badui setelah jual beli. Hadis ini hasan gharib.