Telah menceritakan kepada kami [Abdah bin Abdullah Al Khuza'I Al Bashri] telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Adam] dari [Ibrahim bin Humaid Ar Ru`aisi] dari [Hisyam bin Urwah] dari [Muhammad bin Ibrahim At Taimi] dari [Anas bin Malik] bahwa ada seorang laki-laki dari banu Kilab bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang menjual seperma pejantan (dengan cara dikawinkan), maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya, lalu ia berkata; Wahai Rasulullah, Sesungguhnya kami mengawinkan pejantan, lalu kami hanya sekedar mendapatkan pemberian, Lantas beliau membolehkannya (jika hanya sekedar) untuk pemberian. Abu 'Isa berkata: Ini merupakan hadis hasan ghorib yang tidak kami ketahui kecuali dari hadisnya Ibrahim bin Humaid dari Hisyam bin Urwah.