Telah menceritakan kepada kami [Abu Kuraib], telah menceritakan kepada kami [Zaid bin Hubab] dari [Malik bin Anas] dari [Dawud bin Hushain] dari [Abu Sufyan] mantan budak Ibnu Abu Ahmad dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan jual beli 'araya di bawah lima wasaq atau seperti ini. Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Dawud bin Hushain] seperti ini dan hadis ini diriwayatkan dari Malik bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan jual beli 'araya sebanyak lima wasaq atau di bawah lima wasaq.