Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Zaid] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari [Zaid bin Tsabit] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan jual beli 'araya sesuai takarannya. Abu Isa berkata; Hadis ini hasan shahih dan Hadis Abu Hurairah adalah hadis hasan shahih serta menjadi pedoman amal menurut sebagian ulama di antaranya; Asy Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berpendapat; Bahwa 'araya dikecualikan pada jumlah larang tertentu ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang muhaqalah dan muzabanah, mereka beralasan dengan hadis Zaid bin Tsabit dan hadis Abu Hurairah, mereka juga mengatakan; Boleh menjual kurang dari lima wasaq. Maknanya menurut para ulama adalah bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menghendaki keringanan kepada mereka dalam masalah ini karena pengaduan mereka. Mereka mengadu; Kami tidak mendapati jika kami menjual kurma basah kecuali dengan kurma kering, lalu beliau memberi keringanan bagi mereka untuk menjualnya kurang dari lima wasaq, maka mereka memakan kurma kering.