Loading...

Maktabah Reza Ervani



Sunan At Tirmidzi
Detail Kitab 1254 / 3891
« Sebelumnya Halaman 1254 dari 3891 Berikutnya » Daftar Isi
Teks Arab
Arabic Original Text
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ قَالَكَتَبَ أَبِي إِلَى عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرَةَ وَهُوَ قَاضٍ أَنْ لَا تَحْكُمْ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَأَنْتَ غَضْبَانُ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَحْكُمْ الْحَاكِمُ بَيْنَ اثْنَيْنِ وَهُوَ غَضْبَانُقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَأَبُو بَكْرَةَ اسْمُهُ نُفَيْعٌ
Terjemah Indonesia
Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Abdul Malik bin Umair] dari [Abdurrahman bin Abu Bakrah] ia berkata; [Ayahku] menulis surat kepada Ubaidullah bin Abu Bakr, saat itu ia menjabat sebagai hakim; Hendaklah engkau tidak memutuskan hukum di antara dua orang sedangkan engkau dalam keadaan marah, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seorang hakim tidak boleh memutuskan hukum di antara dua orang ketika dalam keadaan marah." Abu Isa berkata; Hadis ini hasan shahih, Abu Bakrah bernama Nufai'.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 1254 dari 3891 Berikutnya » Daftar Isi