Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], telah menceritakan kepada kami [Abu Dawud], telah mengabarkan kepada kami [Syu'bah] dari [Simak] ia berkata; Aku mendengar ['Alqamah bin Wa`il] menceritakan dari [ayahnya] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan kepemilikan sebidang tanah di Hadlramaut. [Mahmud] berkata; Telah mengabarkan kepada kami [An Nadlr] dari [Syu'bah] dan ia menambah di dalamnya; Dan beliau mengutus Mu'awiyah untuk menetapkan kepemilikannya. Abu Isa berkata; Hadis ini hasan.