Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Adi] dari [Isma'il bin Muslim] dari [Amr bin Dinar] dari [Thawus] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Hukuman tidak boleh dilaksanakan di dalam masjid, dan seorang bapak tidak boleh dihukum bunuh (qishas) karena membunuh anaknya." Abu 'Isa berkata; Hadis ini tidak kami ketahui dengan sanad ini secara marfu' kecuali dari Hadis Isma'il bin Muslim dan Isma'il bin Muslim Al Makki telah dicela oleh sebagian ulama dari segi hafalannya.