Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah], telah menceritakan kepada kami [Abu 'Awanah] dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada Ma'iz bin Malik: "Apakah benar kabar yang sampai kepadaku tentangmu?" ia menjawab; Kabar apa yang telah sampai kepadamu? Beliau menjawab: "Telah sampai kabar kepadaku bahwa engkau telah menggauli seorang budak wanita keluarga Fulan." Ia menjawab; Benar. Ia pun bersaksi dengan empat kali saksi lalu beliau memerintahkannya dan ia dirajam. Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadis serupa dari As Sa`ib bin Yazid. Abu Isa berkata; Hadis Ibnu Abbas adalah hadis hasan, [Syu'bah] meriwayatkan hadis ini dari [Simak bin Harb] dari [Sa'id bin Jubair] secara mursal namun tidak menyebutkan dari Ibnu Abbas di dalamnya.