Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Sunan At Tirmidzi - Detail Buku
Halaman Ke : 1382
Jumlah yang dimuat : 3891
« Sebelumnya Halaman 1382 dari 3891 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي فُدَيْكٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ إِسْمَعِيلَ بْنِ أَبِي حَبِيبَةَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍعَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ يَا يَهُودِيُّ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَإِذَا قَالَ يَا مُخَنَّثُ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُقَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ لَا نَعْرِفُهُ إِلَّا مِنْ هَذَا الْوَجْهِ وَإِبْرَاهِيمُ بْنُ إِسْمَعِيلَ يُضَعَّفُ فِي الْحَدِيثِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ رَوَاهُ الْبَرَاءُ بْنُ عَازِبٍ وَقُرَّةُ بْنُ إِيَاسٍ الْمُزَنِيُّ أَنَّ رَجُلًا تَزَوَّجَ امْرَأَةَ أَبِيهِ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَصْحَابِنَا قَالُوا مَنْ أَتَى ذَاتَ مَحْرَمٍ وَهُوَ يَعْلَمُ فَعَلَيْهِ الْقَتْلُ و قَالَ أَحْمَدُ مَنْ تَزَوَّجَ أُمَّهُ قُتِلَ و قَالَ إِسْحَقُ مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ قُتِلَ
Bahasa Indonesia Translation
Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Rafi'], telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Fudaik] dari [Ibrahim bin Isma'il bin Abu Habibah] dari [Dawud bin Al Hushain] dari [Ikrimah] dari [Ibnu Abbas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Jika seseorang berkata kepada orang lain; Wahai orang Yahudi, maka pukullah ia dua puluh kali, jika ia berkata kepadanya; Wahai orang banci, maka pukullah ia dua puluh kali, dan barangsiapa yang menggauli mahramnya maka bunuhlah ia." Abu Isa berkata; Hadis ini tidak kami ketahui kecuali dari jalur ini sedangkan Ibrahim bin Isma'il didha'ifkan dalam periwayatan hadis. Diriwayatkan juga dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melalui jalur lain, Al Bara` bin Azib dan Qurrah bin Iyyas Al Muzani meriwayatkan bahwa ada seseorang menikahi isteri ayahnya lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintah untuk membunuhnya. Hadis ini menjadi pedoman amal menurut sahabat kami, mereka berpendapat; Barangsiapa menggauli mahramnya sedangkan ia mengetahuinya maka ia harus dibunuh. Sedangkan Ahmad berkata; Barangsiapa menikahi ibunya ia harus dibunuh. Ishaq berkata; Barangsiapa menggauli mahramnya, ia harus dibunuh.

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 1382 dari 3891 Berikutnya » Daftar Isi