Telah menceritakan kepada kami [Hannad] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abdah] dari [Sa'id] dari [Qatadah] dari [Juray bin Kulaib An Nahdi] dari [Ali] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang berkurban dengan hewan yang tanduk atau telinganya pecah." Qatadah berkata; "Hal itu lalu aku sebutkan kepada Sa'id Ibnul Musayyab, maka ia berkata; "Pecah itu jika telah sampai separuh atau lebih." Abu Isa berkata, "Hadis ini derajatnya hasan shahih."