Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu 'Umar]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Ayyub] dari [Nafi'] dari [Ibnu 'Umar] dia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak ada hak bagi seorang muslim untuk bermalam selama dua hari, sementara ia memiliki harta yang harus ia wasiatkan, kecuali wasiatnya itu telah tertulis di sisinya." Abu Isa berkata; Ini adalah hadis Hasan Shahih. Dan telah diriwayatkan pula dari [Az Zuhri] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan hadis semisalnya.