Telah menceritakan kepada kami [Bundar]; telah menceritakan kepada kami ['Abdurrahman bin Mahdi]; telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Habibah Ath Tha'i] dia berkata; Saudaraku berwasiat kepadaku akan setumpuk harta yang dimilikinya. Maka aku pun menemui [Abu Darda`] dan berkata padanya, "Sesungguhnya saudaraku telah mewasiatkan kepadaku setumpuk dari harta miliknya. Lalu bagaimanakah pendapat Anda, apakah aku harus mealokasikannya kepada para fuqara` atau orang-orang miskin, atau kepada para Mujahidin di jalan Allah?" Maka ia menjawab; Kalau menurutku, sekiranya aku belum berbuat adil kepada para mujahidin. Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perumpamaan orang yang membebaskan budak saat ia hendak meninggal (sakarat), adalah seperti seorang yang memberikan hadiah saat ia telah merasa kenyang." Abu Isa berkata; Ini adalah hadis hasan shahih.