Telah menceritakan kepada kami ['Abdullah bin Mu'awiyah Al Jumahi Al Bashri]; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang memberikan pedang dalam keadaan terhunus." Abu Isa berkata; Hadis semakna juga diriwayatkan dari Abu Bakrah, dan hadis ini adalah hasan gharib dari hadisnya Hammad bin Salamah, sedangkan [Ibnu Lahi'ah] telah meriwayatkan hadis ini dari [Abu Zubair] dari [Jabir] dari [Bannata Al Juhani] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Adapun hadis Hammad bin Salamah menurutku lebih shahih.