Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah] telah menceritakan kepada kami [Khalid bin Abdullah Al Washiti] dari ['Amru bin Yahya] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari pamannya yaitu [Wasi' bin Habban] dari [Wahb bin Hudzaifah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang berhak atas tempat duduknya, bila ia pergi untuk menunaikan hajat kemudian kembali, ia lebih berhak atas tempat duduk tersebut." Abu Isa berkata; Hadis ini hasan shahih gharib. Dalam hal ini, ada hadis serupa dari Abu Bakrah, Abu Sa'id dan Abu Hurairah.