Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah mengabarkan kepada kami [Husyaim] telah mengabarkan kepada kami [Mughirah] dari [Mujahid], [Ka'ab bin 'Ujrah] berkata; "Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya, berkenaan dengankulah ayat ini turun dan akulah yang dimaksudkan, yaitu "Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya membayar berfid-yah, yaitu; berpuasa atau bersedekah atau berkurban." QS Al-Baqarah: 196, Ka'ab berkata; "Kami pernah bersama Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di Hudaibiyah, ketika itu kami tengah berihram, namun kaum musyrikin mengepung kami, aku memiliki banyak harta, lalu kutu berjatuhan ke wajahku, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melintasi di hadapanku, beliau bersabda: "Sepertinya kutu-kutu di kepalamu mengganggumu." Aku menjawab; "Benar." Beliau bersabda: "Cukurlah." Lalu turunlah ayat ini. Mujahid mengatakan; "Puasa tiga hari, memberi makanan untuk enam orang miskin dan menyembelih seekor kambing atau lebih." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Bisyr] dari [Mujahid] dari [Abdurraman bin Abu Laila] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Abu Isa berkata; Hadis ini hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Asy'ats bin Sawwar] dari [Asy Sya'bi] dari [Abdullah bin Ma'qil] dari [Ka'ab bin 'Ujrah] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti itu. Abu Isa berkata; Hadis ini juga hasan shahih. [Abdurrahman bin Al Ashbahani] juga meriwayatkannya dari [Abdullah bin Ma'qil] seperti itu."