Telah menceritakan kepada kami [Abdu bin Humaid] telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah bin Musa] dari [Isra`il] dari [As Suddi] dari [Abu Shalih] dari [Ummu Hani` binti Abu Thalib] berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam meminangku lalu aku meminta maaf kepada beliau, beliau pun menerima permintaan maafku lalu Allah Ta'ala menurunkan (ayat): "Hai nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi." (Al Ahzaab: 50) ia berkata: Aku tidak dihalalkan untuk beliau karena aku tidak berhijrah, aku termasuk wanita-wanita yang dibebaskan. Abu Isa berkata: Hadis ini hasan shahih, kami hanya mengetahuinya dari sanad ini dari hadis As Suddi.