Loading...

Maktabah Reza Ervani

15%

Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000



Judul Kitab : Sunan At Tirmidzi - Detail Buku
Halaman Ke : 834
Jumlah yang dimuat : 3891
« Sebelumnya Halaman 834 dari 3891 Berikutnya » Daftar Isi
Arabic Original Text
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ نَاجِيَةَ الْخُزَاعِيِّ صَاحِبِ بُدْنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ أَصْنَعُ بِمَا عَطِبَ مِنْ الْبُدْنِ قَالَ انْحَرْهَا ثُمَّ اغْمِسْ نَعْلَهَا فِي دَمِهَا ثُمَّ خَلِّ بَيْنَ النَّاسِ وَبَيْنَهَا فَيَأْكُلُوهَاوَفِي الْبَاب عَنْ ذُؤَيْبٍ أَبِي قَبِيصَةَ الْخُزَاعِيِّ قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ نَاجِيَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ قَالُوا فِي هَدْيِ التَّطَوُّعِ إِذَا عَطِبَ لَا يَأْكُلُ هُوَ وَلَا أَحَدٌ مِنْ أَهْلِ رُفْقَتِهِ وَيُخَلَّى بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّاسِ يَأْكُلُونَهُ وَقَدْ أَجْزَأَ عَنْهُ وَهُوَ قَوْلُ الشَّافِعِيِّ وَأَحْمَدَ وَإِسْحَقَ وَقَالُوا إِنْ أَكَلَ مِنْهُ شَيْئًا غَرِمَ بِقَدْرِ مَا أَكَلَ مِنْهُ و قَالَ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ إِذَا أَكَلَ مِنْ هَدْيِ التَّطَوُّعِ شَيْئًا فَقَدْ ضَمِنَ الَّذِي أَكَلَ
Bahasa Indonesia Translation
Telah menceritakan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani], telah menceritakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari [Najiyah Al Khuza'i] (penanggung jawab unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam), berkata; "Saya bertanya; 'Wahai Rasulullah, apa yang harus saya perbuat pada unta yang hampir mati? ' Beliau menjawab: 'Sembelihlah dan celupkan alas kakinya ke dalam darahnya kemudian jauhkanlah dari pandangan orang-orang, maka mereka boleh memakannya'." (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; "Hadis semakna diriwayatkan dari Dzuaib Abu Qabishah Al Khuza'i." Abu 'Isa berkata; "Hadis Najiyah merupakan hadis hasan shahih. Diamalkan oleh para ulama. Mereka berpendapat bahwa sembelihan sunnah pada kasus unta yang hampir mati, maka maka pemilik beserta orang-orang yang bersamanya tidak memakannya. Namun diberikan kepada orang-orang untuk memakannya dan dia tidak harus membayar gantinya. Ini merupakan pendapatnya Syafi'i, Ahmad dan Ishaq. Mereka berkata; 'Jika dia makan dari hewan tersebut maka dia harus bersedekah sebesar daging yang dia makan'. Sebagian ulama berpendapat; 'Jika dia memakan sesuatu dari hewan tersebut maka dia wajib membayar gantinya."

Beberapa bagian dari Terjemahan di-generate menggunakan Artificial Intelligence secara otomatis, dan belum melalui proses pengeditan

Untuk Teks dari Buku Berbahasa Indonesia atau Inggris, banyak bagian yang merupakan hasil OCR dan belum diedit


Belum ada terjemahan untuk halaman ini atau ada terjemahan yang kurang tepat ?

« Sebelumnya Halaman 834 dari 3891 Berikutnya » Daftar Isi