Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Kelompok XII ayat 173 Surah al-Baqarah (2) “ jo Tn nan Ba ia na 2 Cys a peti KIP Aang jab al Ol AE pi NE NI PU Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang sapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Yang dimaksud bangkai adalah binatang yang berhembus nyawanya tdak melalui cara yang sah, seperti yang mati tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas, namun tidak sempat disembelih, dan (yang disembelih untuk berhala). Dikecualikan dari pengertian bangkai adalah binatang air ikan dan sebagainya) dan belalang. Binatang yang mati karena faktor ketuaan atau mati karena terjangkit penyakit pada dasarnya mati karena zat beracun, sehingga bila dikonsumsi manusia, sangat mungkin mengakibatkan keracunan. Demikian juga binatang karena tercekik dan dipukul, darahnya mengendap di dalam tubuhnya. Ini mengidap zat beracun yang membahayakan manusia. Darah, yakni darah yang mengalir bukan yang substansi asalnya membeku seperti limpah dan hati. Daging babi, yakni seluruh tubuh babi, termasuk tulang, lemak, dan kulitnya. Binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah, artinya bahwa binatang semacam itu baru haram dimakan bila disembelih dalam keadaan menyebut selain nama Allah. Adapun bila tidak disebut nama-Nya, maka binatang halal yang disembelih demikian, masih dapat ditoleransi untuk dimakan. Kasih sayang Allah melimpah kepada makhluk, karena itu Dia selalu menghendaki kemudahan buat manusia. Dia tidak menetapkan sesuatu yang menyulitkan mereka, dan karena itu pula larangan di atas dikecualikan oleh bunyi kelanjutan ayat: Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa memakarinya sedang ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Keadaan terpaksa adalah keadaan yang diduga dapat mengakibatkan kematian, sedang tidak menginginkannya adalah tidak memakannya padahal ada makanan halal yang dapat dia makan, tidak pula memakannya memenuhi keinginan seleranya. Sedang yang dimaksud dengan tidak melampaui batas adalah tidak memakannya dalam kadar yang melebihi