Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Surah al-Baqarah (2) Kelompok XIV ayat 188 Pengembangan harta tidak dapat terjadı kecuali dengan interaksi antara manusia dengan manusia lain, dalam bentuk pertukaran dan bantu membantu. Makna-makna inilah yang antara lain dikandung oleh penggunaan kata (PS) bainakum/ antara kamu dalam firman-Nya yang memulai uraian menyangkut perolehan harta. Kata antara mengisyaratkan juga bahwa interaksi dalam perolehan harta terjadı antara dua pihak. Harta seakan-akan berada di tengah, dan kedua pihak berada pada posisi ujung yang berhadapan. Keuntungan atau kerugian dari interaksi itu, tidak boleh ditarik terlalu jauh oleh masing-masing, sehingga salah satu pihak merugi, sedang pihak yang lain mendapat keuntungan, sehingga bila demikian harta tidak lagi berada di tengah atau antara, dan kedudukan kedua pihak tidak lagi seimbang. Perolehan yang tidak seimbang adalah bar/, dan yang batil adalah segala sesuatu yang tidak hak, tidak dibenarkan oleh hukum serta tidak sejalan dengan tuntunan Ilahi walaupun dilakukan atas dasar kerelaan yang berinteraksi. Salah satu yang terlarang, dan sering dilakukan dalam masyarakat, adalah menyogok. Dalam ayat ini diibaratkan dengan perbuatan menurunkan timba ke dalam sumur untuk memperoleh air. Timba yang turun tidak terlihat oleh orang lain, khususnya yang tidak berada di dekat sumur. Penyogok menurunkan keinginannya kepada yang berwewenang memutuskan sesuatu, tetapi sedara sembunyi-sembunyi dan dengan tujuan mengambil sesuatu secara tidak sah. Janganlah kamu memakan harta kamu di antara kamu dengan jalan yang batil dan menurunkan timbamu kepada hakim, yakni yang berwewenang memutuskan, dengan tujuan supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta orang lain itu dengan jalan berbuat dosa, padahal kamu telah mengetahui buruknya perbutan itu. Sementara ulama memahami penutup ayat ini sebagai isyarat tentang bolehnya memberi sesuatu kepada yang berwenang bila pemberian itu tidak bertujuan dosa, tetapi bertujuan mengambil hak pemberi sendiri. Dalam bal ini, yang berdosa adalah yang menerima bukan yang memberi. Demikian tulis al-Biga1 dalam tafsirnya. Hemat penulis, isyarat yang dimaksud tidak jelas bahkan tidak benar, walau ada ulama lain yang membenarkan ide tersebut seperti ash-Shan'ani dalam buku haditsnya, Szbu/ as-Salam. Ayat di atas dapat juga bermakna, janganlah sebagian kamu mengambil harta orang lain dan menguasainya tanpa hak, dan jangan pula menyerahkan urusan harta kepada hakim yang berwewenang memutuskan perkara bukan untuk tujuan memperoleh hak kalian, tetapi untuk