Progress Donasi Kebutuhan Server — Your Donation Urgently Needed — هذا الموقع بحاجة ماسة إلى تبرعاتكم
Rp 1.500.000 dari target Rp 10.000.000
Katana Surah al-Baqarah (2) Kelompok XVI ayat 196 ak Setelah menjelaskan hukum mereka yang berjihad, khususnya dalam kaitannya dengan bulan Haram yang diuraikan dalam konteks haji dan umrah, ayat berikut masih berbicara tentang hukum yang juga dituntut agar dilaksanakan pada bulan Haram yang berintikan uraian mengenai haji.. Bahkan ayat-ayat berikut merupakan salah satu ayat yang merinci dengan jelas hukum dan adab haji. Ayat-ayat berikut dapat juga dihubungkan dengan ayat-ayat sebelumnya dari sisi persamaan dalam upaya jihad. Peperangan adalah jihad keluar guna memelihara kesatuan umat dan agama, sedangkan haji adalah jihad ke dalam jiwa untuk memelihara kepribadian dan menjalin persatuan umat. Selanjutnya tidak dapat disangkal bahwa perintah berperang pada ayat-ayat yang lalu antara lain dimaksudkan agar kaum muslimin terhindar dari agresi yang menyebabkan mereka tidak dapat berkunjung melaksanakan haji dan atau umrah. Sekali lagi, menjadi sangat wajar jika ayat-ayat yang menyusulnya adalah ayat-ayat yang berbicara tentang hukum-hukum haji dan umrah. Haji dan umrah dikenal sebelum kehadiran Nabi Muhammad saw. Keduanya adalah ibadah yang diajarkan Nabi Ibrahim as. Beliaulah yang diperintah Allah mengumandangkannya (OS. al-Hajj (22): 27). Tetapi sebagian dari praktek-praktek haji dan umrah ketika itu, sungguh menyimpang dari tuntutan Allah yang telah disampaikan oleh bapak para nabi itu, Ibrahim as. Dari sini, Allah memerintahkan untuk menyempurnakan kedua macam ibadah itu. Nanti apabila engkau berhasil mengalahkan kaum musyrikin Mekah serta menguasai dan memasuki kota Mekah, ketika itu sempurnakanlah ibadah haji dan umrah dengan jalan melakukan segala sesuatu yang berkaitan dengan syarat, rukun dan sunnahnya. Laksanakanlah hal-hal tersebut £arenu Allah. Kini atau suatu saat di masa depan walaupun ini diragukan — sebagaimana dipahamai dari kata 77 yang berarti jika yakni — jika kamu terkepung sehingga kamu tidak dapat melaksanakannya dengan sempurna, maka sembelihlah kurban yang sangat mudah didapat, sehingga dengan demikian kamu terbebaskan dari denda akibat membatalkan niat dan amalan haji dan umrah, dan jangan kamu mencukur rambut kepala kamu selama kamu dalam keadaan berihram haji atau umrah sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya, yakni di tempat kamu terhalangi atau di Mina, atau sekitarnya. Jika ada di antara kamu, wahai yang melaksanakan ibadah haji atau umrah, yang sakit yang diharapkan dengan bercukur dia dapat sembuh, atau ada gangguan di kepalanya karena kutu atau gangguan apapun, lalu ia