Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan Allah, rasul-Nya, serta beramal dengan syariat-Nya dan berhijrah menuju negeri Islam atau negeri yang mereka mampu di dalamnya untuk menyembah Tuhan mereka serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa, dan orang-orang yang memberikan tempat tinggal bagi kaum Muhajirin di rumah-rumah mereka serta menyantuni mereka dengan harta-harta mereka dan menolong agama Allah; mereka itulah yang sebagian mereka adalah penolong bagi sebagian lainnya. Adapun orang-orang yang beriman namun mereka tidak berhijrah dari negeri kekafiran maka kalian bukanlah pihak yang dibebani dengan penjagaan mereka serta pertolongan mereka hingga mereka berhijrah. Namun jika jatuh menimpa mereka kezaliman dari kaum kafir lalu mereka meminta pertolongan kalian maka penuhilah seruan mereka, kecuali terhadap suatu kaum yang mana di antara kalian dengan mereka terdapat janji yang dikuatkan yang mana mereka tidak merusaknya. Dan Allah Maha Melihat terhadap amal-amal kalian, kelak Dia akan membalas masing-masing sesuai kadar niatnya serta amalnya.