Dan orang-orang yang beriman setelah para Muhajirin serta Anshar ini dan mereka berhijrah serta berjihad bersama kalian di jalan Allah maka mereka itu adalah bagian dari kalian —wahai orang-orang mukmin— bagi mereka apa yang menjadi hak kalian dan atas mereka apa yang menjadi kewajiban kalian. Dan para pemilik kekerabatan sebagian mereka adalah lebih berhak terhadap sebagian lainnya dalam hal waris-mewaris di dalam hukum Allah daripada kaum Muslimin secara umum. Sesungguhnya Allah terhadap segala sesuatu Maha Mengetahui, Dia mengetahui apa yang mendatangkan maslahat bagi hamba-hamba-Nya berupa pewarisan sebagian mereka dari sebagian lainnya dalam kekerabatan serta nasab bukan lagi pewarisan dikarenakan sumpah setia (al-hilf) maupun selain itu dari apa yang ada pada awal Islam.