Dan janganlah engkau sekali-kali menyalati —wahai Rasul— selamanya atas seorang pun yang mati dari kalangan orang munafik, dan janganlah engkau berdiri di atas kuburnya untuk mendoakannya; karena sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah Ta'ala serta kepada rasul-Nya ﷺ dan mereka mati dalam keadaan mereka adalah orang-orang yang fasik. Dan ini adalah hukum umum pada setiap orang yang telah diketahui kemunafikannya.