Tidaklah ada atas para pemilik uzur dari kalangan orang-orang lemah, orang-orang sakit, serta orang-orang fakir yang tidak memiliki harta yang dengannya mereka bersiap-siap untuk berangkat berupa dosa dalam hal duduk diam apabila mereka tulus bagi Allah dan Rasul-Nya, serta beramal dengan syariat-Nya. Tidak ada atas orang yang berbuat baik dari kalangan orang yang dihalangi oleh uzur dari jihad bersama Rasulullah ﷺ —padahal ia adalah pemberi nasihat bagi Allah serta bagi Rasul-Nya— suatu jalan yang mana ia dihukum dikarenakannya maupun disalahkan atasnya. Dan Allah Maha Pengampun bagi orang-orang yang berbuat baik, lagi Maha Penyayang kepada mereka.