Jika tanda-tanda kematian telah datang kepada salah seorang dari kalian sedangkan ia meniggalkan harta, Allah telah mewajibkan kalian untuk mewasiatkan sebagian dari hartanya untuk diberikan kepada kedua orang tuanya dan karib kerabat, dengan tetap menjaga aspek keadilan. Maka janganlah ia meninggalkan (membiarkan) orang yang miskin dan hanya memberikan wasiat kepada orang yang kaya saja. Hanya saja nilainya jangan sampai melampaui sepertiga. Demikian itu adalah hak permanen, yang diamalkan oleh orang bertaqwa yang memiliki rasa takut kepada orang-orang yang bertaqwa yang memiliki rasa takut kepada Allah. Ketetapan ini berlaku sebelum turunnya ayat-ayat waris, di mana Allah menetapkan bagian dari setiap pewaris.