Allah mewajibkan puasa atas kalian dalamsekian hari yang jelas hitungannya, yaitu hari-hari di bulan Ramadhan. Barang siapa di antara kalian sakit sehingga berpuasa itu memberatkannya atau dalam keadaan musafir maka ia boleh berbuka. Akan tetapi, ia wajib menggantinya di hari lainnya sejumlah hari yang ditinggalkannya. Sedangkan atas orang-orang yang terkena kewajiban berpuasa, namun berat/kesulitan untuk menunaikan maupun menggantinya di hari yang lain, seperti orang yang lanjut usia, atau orang sakityang tidak bisa diharapkan kesembuhannya maka setiap hari ia berkewajiban membayar fidyah atas jumlah hari yang ditinggalkannya dengan memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menambah kadar fidyah yang diberikansecara suka rela maka demikian itu lebih baik baginya. Namun bagaimana juga, jika kalian memilih berpuasa maka yang demikian itu lebih baik bagi kalian; sekalipun berat dan sulit, daripada memberikan fidyah jika memang kalian mengetahui besarnya keutamaan bagi puasa itu di sisi Allah.