Janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara/alasan yang batil, seperti sumpah palsu, ghashab, mencuri, menyuap, riba, dan semisalnya. Dan jangan pula kalian menyampaikan berbagai alasan batil kepada pihak-pihak penguasa (hakim), dengan niat melalui pengajuan perkara ke pengadilan ini kalian dapat memaka harta sebagian oranng dengan cara kalia mengetahui pengharaman hal itu atas diri kalian.