Hanyalah Allah mengharamkan atas kalian bangkai dari hewan, darah yang tertumpah dari sembelihan saat penyembelihannya, daging babi, serta apa yang disembelih bagi selain Allah. Akan tetapi barangsiapa yang terdesak oleh darurat berupa ketakutan akan kematian menuju pemakanan sesuatu dari hal-hal yang diharamkan ini padahal ia bukanlah orang yang zalim, dan tidak pula melampaui batas darurat, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun baginya, lagi Maha Penyayang kepadanya, Dia tidak akan menghukumnya atas apa yang telah ia lakukan.