Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang Allah haramkan pembunuhannya melainkan dengan hak syar'i laksana qishash atau perajaman pezina muhshan atau pembunuhan orang murtad. Dan barangsiapa yang dibunuh tanpa adanya hak syar'i maka sungguh Kami telah menjadikan bagi wali urusannya baik dari ahli waris maupun hakim akan hujah dalam tuntutan pembunuhan pembunuhnya ataukah diyat. Dan tidak benar bagi wali urusan orang yang terbunuh untuk melampaui batas Allah dalam qishash laksana keberadaannya membunuh dikarenakan satu orang akan dua orang atau sekelompok orang, atau ia melakukan mutilasi terhadap pembunuh, sesungguhnya Allah adalah Penolong bagi wali orang yang terbunuh atas pembunuh hingga ia mampu dari pembunuhannya secara qishash.