Dan janganlah kalian bertindak pada harta anak-anak yang mana bapak-bapak mereka telah mati, sehingga mereka menjadilah dalam tanggungan kalian, melainkan dengan cara yang ia merupakan perkara paling baik bagi mereka, yaitu pengembangan serta penumbuhan, hingga anak yatim tersebut mencapai usia baligh, serta kebagusan tindakan pada harta. Dan tuntaslah pemenuhan dengan setiap janji yang kalian berkomitmen dengannya. Sesungguhnya janji itu akan ditanya oleh Allah darinya pemiliknya di hari kiamat, lalu Dia memberinya pahala jika ia menuntaskannya serta memenuhinya, dan Dia menghukumnya jika ia berkhianat di dalamnya.