Perkara yang disebutkan tersebut berupa azab adalah hukuman bagi orang-orang musyrik; dikarenakan sebab kekafiran mereka terhadap ayat-ayat Allah serta hujah-hujah-Nya, dan pendustaan mereka terhadap rasul-rasul-Nya yang mengajak mereka menuju ibadah kepada-Nya, serta ucapan mereka sebagai bentuk pengingkaran —apabila mereka diperintah dengan pembenaran akan kebangkitan—: Apakah apabila kami telah mati dan kami telah menjadi tulang belulang yang hancur serta bagian-bagian yang hancur berkeping niscaya kami akan dibangkitkan setelah itu sebagai makhluk yang baru?