Mereka bertanya kepadamu tentan haid; yaitu darah yang mengalir keluar dari Rahim wanita secara alami pada masa tertentu. Katakana kepada mereka, wahai Nabi, “Ia adalah gangguan yang berupa kotoran, yang membahayakan setiap orang yang mendekatinya. Oleh karena itu, jauhi tindakan menggauli wanita (istri/budak) pada masa haid sehingga darah haid itu berhenti mengalir. Jika darah telah berhenti mengalir dan wanita-wanita telah mandi besar maka silahkan kalian kumpuli mereka di tempat yang dihalalka oleh Allah bagi kalian; yaitu pada lubang depan (qubul), bukan lubang belakang (dubur). Sesungguhnya Allah menyukai hamba-hamba-Nya yang memperbanyak istigfar dan bertaubat serta menyukai hamba-hamba-Nya yang membersihkan diri; yang menjauhi segala bentuk kekejian dan kotoran.