Jika kalian menalak istri-istri kalian setelah terjadinya akad dengan mereka, namun kalian sudah menetapkan pembayaran mahar untuk mereka maka Kalian wajib membayarkan kepada mereka separuh mahar yang telah menjadi kesepakatan dengan mereka. Kecuali jika wanita-wanita yang ditalak itu melapangkan dada sehingga mereka membiarkan (tidak mau mengambil) separuh mahar yang sebenarnya menjadi hak mereka; atau pihak suami yang berlapang dada sehingga membiarkan wanita yang ditalaknya tu mengambil mahar sepenuhnya. Sikap lapang dada kalian, wahai kaum laki-laki dan perempuan, lebih dekat kepada rasa takut kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya. Janganlah kalian lupa, wahai manusia, akan nilai keutamaan dan kebaikan di antara sesame kalian; yaitu memberikan sesuatu yang tidak menjadi kewajiban kalian serta melapangkan dada dalam masalah hak (rela melepas hak). Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala yang kalian kerjakan. Dia mendorong kalian untuk berbuat yang makruf serta menekankan kalian untuk berbuat keutamaan.