Para suami yang meninggal dunia dalam keadaan meninggalkan para istri, hendaklah sebelum itu mereka memberiwasiat untuk para istri agar mereka diberi mut’ah selama satu tahun penuh sejak hari kematian, berupa tinggal di rumah suami tanpa diminta pindah oleh ahluwaris sepanjang satu tahun. Demikian itu adalah demi menghibur hati sang istri dan sebagai bentuk kebajikan kepada suaminya yang telah meninggal. Jika para istri itu keluar (pindah rumah) karena memang pilihan mereka sendiri, sebelum habis masa satu tahunmaka tidak ada dosa atas kalian, wahai ahluwaris, terkait hal itu. Juga tidak ada dosa atas para istri tersebut terkait apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka berupa hal-hal yang bersifat mubah. Allah Mahaperkasa terkait kerajaan-Nya dan Mahabijaksana terkait perintah dan larangan-Nya. (Ayat ini di-mansukh [dihapus] firman Allah: “Orang-orang yang meninggal dunia di antarakalian meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menanti selama empat bulan sepuluh hari.” (Al-Baqarah[2]:234)