Dan ingatlah —wahai Rasul— nabi Allah Dawud dan putranya Sulaiman, saat keduanya memutuskan hukum dalam suatu kasus yang dipaparkan oleh dua orang yang berselisih, di mana kambing salah seorang dari keduanya menyerang sawah ladang yang lainnya, lalu ia menyebar di dalamnya di malam hari sehingga merusak tanaman, maka Dawud memutuskan hukum dengan keberadaan kambing tersebut milik bagi pemilik tanaman sebagai kepemilikan dikarenakan apa yang telah dirusaknya, karena nilai keduanya adalah setara, padahal Kami terhadap hukum mereka adalah saksi yang tidak pernah gaib dari Kami.