Maka Kami memberikan pemahaman kepada Sulaiman akan pertimbangan maslahat kedua belah pihak beserta keadilan, lalu beliau memutuskan hukum atas pemilik kambing dengan perbaikan tanaman yang rusak tersebut dalam suatu masa yang mana pemilik tanaman mengambil manfaat padanya dengan manfaat-manfaat kambing berupa susu serta bulu domba dan semacam keduanya, kemudian kembalilah kambing tersebut kepada pemiliknya dan tanaman tersebut kepada pemiliknya; dikarenakan kesetaraan nilai apa yang telah rusak dari tanaman tersebut bagi kemanfaatan kambing. Dan masing-masing dari Dawud maupun Sulaiman telah Kami berikan keputusan hukum dan ilmu, serta Kami menderma nikmat atas Dawud dengan penundukan gunung-gunung yang bertasbih bersamanya apabila ia bertasbih, dan demikian pula burung-burung ikut bertasbih, dan Kamilah Dzat yang melakukan hal tersebut.