Kemudian hendaknya para jemaah haji menyempurnakan apa yang tersisa atas mereka dari manasik, dengan cara bertahallul dan keluar dari ihram mereka, dan yang demikian itu dengan melenyapkan apa yang terkumpul berupa kotoran pada badan mereka, memotong kuku mereka, dan mencukur rambut mereka, serta hendaknya mereka memenuhi apa yang mereka wajibkan atas diri mereka sendiri berupa haji, umrah, dan hadyu, serta hendaknya mereka bertawaf di Baitul 'Atiq yang kuno, yang mana Allah telah membebaskannya dari kekuasaan para penguasa yang sewenang-wenang atasnya, yaitu Ka'bah.