Wanita yang berzina dan laki-laki yang berzina yang keduanya belum pernah menikah, maka hukuman bagi masing-masing dari keduanya adalah seratus kali cambukan dengan cemeti, dan telah tetap di dalam Sunnah beserta cambukan ini adanya pengasingan selama satu tahun. Dan janganlah rasa iba kepada keduanya menghalangi kalian untuk melaksanakan hukuman atau meringankannya, jika kalian adalah orang-orang yang membenarkan Allah dan hari akhir serta mengamalkan hukum-hukum Islam, dan hendaknya pelaksanaan hukuman tersebut disaksikan oleh sejumlah orang-orang mukmin; sebagai bentuk penghinaan, gertakan, wejangan, dan pengambilan ibrah.