Laki-laki pezina tidak rida kecuali menikah dengan wanita pezina atau wanita musyrik yang tidak mengakui keharaman zina, dan wanita pezina tidak rida kecuali menikah dengan laki-laki pezina atau laki-laki musyrik yang tidak mengakui keharaman zina. Adapun orang-orang yang menjaga kehormatan baik laki-laki maupun perempuan, maka sesungguhnya mereka tidak rida dengan hal tersebut, dan diharamkan pernikahan tersebut atas orang-orang mukmin. Dan ini adalah dalil yang tegas atas pengharaman menikahi wanita pezina hingga ia bertobat, dan demikian pula pengharaman menikahkan laki-laki pezina hingga ia bertobat.