Dan orang-orang yang menuduh perbuatan keji terhadap jiwa-jiwa yang menjaga kehormatan baik dari kalangan wanita maupun laki-laki tanpa mendatangkan beserta mereka empat orang saksi yang adil, maka cambuklah mereka dengan cemeti sebanyak delapan puluh kali cambukan, dan janganlah kalian menerima kesaksian bagi mereka selama-lamanya, dan mereka itulah orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah.