Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka dengan perbuatan zina, padahal tidak ada bagi mereka saksi-saksi atas tuduhan mereka terhadap istri-istri itu melainkan diri mereka sendiri, maka bagi salah seorang di antara mereka hendaknya ia bersaksi di hadapan hakim sebanyak empat kali dengan ucapannya: Aku bersaksi demi Allah sesungguhnya aku termasuk orang yang jujur pada apa yang aku tuduhkan kepadanya berupa perbuatan zina, dan ia menambahkan pada kesaksian kelima berupa pendoaan atas dirinya sendiri dengan keberhakan mendapatkan laknat Allah jika ia termasuk orang yang berdusta dalam ucapannya.