Dan dengan kesaksian suaminya itu, sang istri menjadi berhak mendapatkan hukuman zina, yaitu rajam hingga mati, namun hukuman ini tidak dapat ditolak darinya kecuali jika ia bersaksi sebagai imbangan dari kesaksian suaminya dengan empat kali kesaksian demi Allah bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang yang berdusta dalam tuduhannya kepadanya akan perbuatan zina, dan ia menambahkan pada kesaksian kelima berupa pendoaan atas dirinya sendiri dengan keberhakan mendapatkan kemurkaan Allah, jika suaminya termasuk orang yang jujur dalam tuduhannya, dan dalam keadaan ini keduanya dipisahkan.