Dan nikahkanlah —wahai orang-orang mukmin— orang yang tidak memiliki pasangan di antara laki-laki merdeka dan wanita merdeka serta orang-orang saleh dari kalangan hamba sahaya laki-laki kalian dan budak perempuan kalian, jika keberadaan orang yang menginginkan pernikahan demi menjaga kehormatan itu adalah orang fakir niscaya Allah akan mencukupinya dari keluasan rezeki-Nya. Dan Allah Maha Luas banyak kebaikan-Nya lagi agung karunia-Nya, lagi Maha Mengetahui terhadap keadaan hamba-hamba-Nya.