Dan orang-orang yang tidak sanggup menikah dikarenakan kefakiran mereka atau lainnya maka hendaknya mereka mencari penjagaan kehormatan dari apa yang Allah haramkan hingga Allah mencukupi mereka dari karunia-Nya, dan memudahkan bagi mereka pernikahan. Dan orang-orang yang ingin untuk memerdekakan diri dari kalangan hamba sahaya laki-laki maupun perempuan dengan cara melakukan perjanjian tebusan (mukatabah) kepada tuan-tuan mereka atas sejumlah harta yang mereka tunaikan kepada tuannya, maka wajib atas para pemilik mereka untuk melakukan perjanjian tebusan atas hal itu jika mereka mengetahui pada diri hamba-hamba tersebut adanya kebaikan: berupa kecerdasan, kemampuan atas usaha, dan kesalehan dalam agama, serta wajib atas para tuan untuk memberikan kepada mereka sesuatu dari harta atau mereka mengurangi bagi hamba-hamba itu dari apa yang telah disepakati dalam perjanjian tebusan atasnya. Dan tidak diperbolehkan bagi kalian memaksa budak-budak perempuan kalian atas perbuatan zina demi mencari harta, dan bagaimana mungkin hal itu terjadi dari kalian padahal mereka menginginkan kesucian sementara kalian justru enggan darinya? Dan di dalam hal ini terdapat puncak penghinaan bagi perbuatan mereka yang nista. Dan barangsiapa yang memaksa mereka atas zina maka sesungguhnya Allah Ta'ala setelah pemaksaan mereka adalah Maha Pengampun bagi budak-budak wanita itu lagi Maha Penyayang kepada mereka, sedangkan dosa adalah atas orang yang memaksa mereka.