Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan rasul-Nya serta mengamalkan syariat-Nya perintahilah hamba sahaya laki-laki kalian dan budak perempuan kalian, serta anak-anak merdeka yang belum mencapai usia mimpi basah (baligh) agar mereka meminta izin saat masuk menemui kalian pada tiga waktu aurat kalian: sejak sebelum salat fajar; karena ia adalah waktu pengeluaran dari pakaian tidur dan pemakaian pakaian terjaga, dan waktu pelepasan pakaian demi tidur siang di waktu dhuha (tengah hari), serta sejak setelah salat Isya; karena ia adalah waktu untuk tidur, dan tiga waktu ini adalah aurat bagi kalian, yang mana penutupan diri padanya adalah sedikit, adapun pada selain waktu tersebut maka tidak ada dosa jika mereka masuk tanpa izin; dikarenakan kebutuhan mereka dalam masuk menemui kalian, seraya saling berkeliling atas kalian demi pelayanan, dan sebagaimana Allah menjelaskan bagi kalian hukum-hukum permintaan izin Dia menjelaskan bagi kalian ayat-ayat-Nya, hukum-hukum-Nya, hujah-hujah-Nya, serta syariat-syariat agama-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui dengan apa yang memperbaiki makhluk-Nya, lagi Maha Bijaksana dalam pengaturan urusan mereka.