Dan wanita-wanita tua dari kalangan perempuan yang mereka telah berhenti dari keinginan bersenang-senang dan syahwat dikarenakan usia tua mereka, sehingga mereka tidak lagi diinginkan oleh laki-laki untuk pernikahan, dan tidak pula laki-laki menginginkan mereka demikian pula, maka mereka itu tidak ada dosa atas mereka untuk meletakkan sebagian pakaian mereka laksana kain selendang yang berada di atas pakaian tanpa menampakkan diri dan tanpa memamerkan perhiasan, namun keberadaan mereka tetap memakai pakaian ini —sebagai penutupan dan penjagaan kehormatan— adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar terhadap ucapan-ucapan kalian, lagi Maha Mengetahui terhadap niat-niat kalian dan amal perbuatan kalian.