Allah tidak menjadikan bagi seorang pun dari kalangan manusia akan dua hati di dalam dadanya, dan Dia tidak menjadikan istri-istri kalian yang kalian lakukan zihar terhadap mereka (dalam hal keharaman) laksana keharaman ibu-ibu kalian (dan zihar adalah ucapan laki-laki kepada istrinya: Engkau bagiku laksana punggung ibuku, dan hal ini dahulu merupakan talak di masa jahiliyah, maka Allah menjelaskan bahwasanya istri tidaklah menjadi ibu dalam keadaan apa pun) dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkat sebagai anak-anak di dalam syariat, bahkan sesungguhnya zihar dan pengangkatan anak itu tidak memiliki hakikat di dalam pengharaman abadi, maka tidaklah istri yang dizihar itu menjadi laksana ibu dalam hal keharaman, dan tidak pula ditetapkan nasab dengan pengangkatan anak dari ucapan seseorang kepada anak angkatnya: Ini adalah anakku, karena ia hanyalah ucapan dengan mulut yang tidak memiliki hakikat, dan tidak pula diperhitungkan, padahal Allah Subhanahu mengucapkan kebenaran dan menjelaskan bagi hamba-hamba-Nya akan jalan-Nya, serta membimbing mereka menuju jalan ketepatan.