Nabi Muhammad ﷺ adalah lebih utama bagi orang-orang mukmin, dan lebih dekat bagi mereka daripada diri mereka sendiri dalam urusan agama dan dunia, dan keharaman istri-istri Nabi ﷺ atas umatnya adalah laksana keharaman ibu-ibu mereka, maka tidak diperbolehkan menikahi istri-istri Rasul ﷺ sepeninggal beliau. Dan para pemilik hubungan kerabat di antara kaum muslimin sebagian mereka lebih berhak dengan warisan sebagian lainnya dalam ketetapan Allah dan syariat-Nya daripada pewarisan dengan sebab iman dan hijrah (dahulu kaum muslimin pada awal Islam saling mewarisi dengan hijrah dan iman tanpa rahim, kemudian hal itu dihapus dengan ayat mawarith) kecuali jika kalian melakukan —wahai kaum muslimin— kepada selain ahli waris akan suatu kebaikan berupa pertolongan, kebajikan, silaturahmi, ihsan, serta wasiat, keberadaan hukum yang disebutkan ini telah ditakdirkan lagi tertulis di dalam Lauhul Mahfuz, maka wajib atas kalian mengamalkannya. Dan di dalam ayat ini terdapat kewajiban keberadaan Nabi ﷺ lebih dicintai bagi seorang hamba daripada dirinya sendiri, dan kewajiban kesempurnaan kepatuhan kepada beliau, serta di dalamnya terdapat kewajiban menghormati ibu-ibu orang mukmin, yaitu istri-istri beliau ﷺ, dan bahwasanya barangsiapa yang mencela mereka maka sungguh ia telah kembali dengan kerugian.