Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan rasul-Nya serta mengamalkan syariat-Nya, apabila kalian melakukan akad nikah atas para wanita namun kalian belum menyetubuhi mereka kemudian kalian menceraikan mereka sejak sebelum kalian menyetubuhi mereka, maka tidak ada bagi kalian atas mereka jatah masa iddah yang kalian hitung atas mereka, maka berikanlah kepada mereka dari harta benda kalian akan kesenangan (mut'ah) yang mereka nikmati dengannya sesuai dengan keluasan sebagai penawar bagi hati mereka, dan lepaskanlah jalan mereka dengan pelepasan yang indah, tanpa adanya gangguan atau bahaya.