Tidak dihalalkan bagimu para wanita sejak setelah istri-istrimu yang berada di dalam tanggunganmu, dan tidak pula para wanita yang telah Kami halalkan mereka bagimu (mereka itulah yang disebutkan di dalam ayat sebelumnya nomor [50] dari surah ini), dan barangsiapa yang keberadaannya berada di dalam tanggunganmu di antara para wanita yang disebutkan niscaya tidak halal bagimu agar engkau menceraikannya di masa depan dan engkau mendatangkan dengan selainnya sebagai pengganti darinya, walaupun kecantikannya mengagumkanmu, adapun penambahan atas istri-istrimu tanpa menceraikan salah seorang di antara mereka maka tidak ada dosa atasmu, adapun apa yang dimiliki oleh tangan kananmu berupa budak wanita, maka halal bagimu di antara mereka siapa yang engkau kehendaki. Dan Allah senantiasa atas segala sesuatu Maha Mengawasi, tidak ada yang gaib dari-Nya ilmu akan sesuatu pun.